Kemenhub Larang Bus Masuk ke Daerah Panjalu Usai kecelakaan Maut?

Kemenhub Larang Bus Masuk ke Daerah Panjalu Usai kecelakaan Maut? - GenPI.co JABAR
Jajaran Kementerian Perhubungan meninjau lokasi kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Minggu (22/5/2022). ANTARA/HO-Pokja Polres Ciamis.

GenPI.co Jabar - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi kecelakaan maut bus pariwisata yang menabrak sejumlah kendaraan dan rumah hingga menyebabkan korban jiwa di Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

"Menyangkut masalah ini, kami akan evaluasi semua bersama kepolisian," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat meninjau lokasi kecelakaan bus di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Minggu.

Budi menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memeriksa kondisi jalan dan bus.

BACA JUGA:  Terungkap Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Ciamis

Termasuk juga perizinan operasional bus pariwisata yang diketahui menggunakan plat nomor polisi daerah Bali.

Dia menyebut, jalan provinsi tersebut selama ini kerap kali dilalui oleh kendaraan besar seperti bus pariwisata.

BACA JUGA:  Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Selamat, Namun Melarikan Diri

Sebab daerah Panjalu memiliki beberapa destinasi wisata religi yang selalu ramai oleh wisatawan dari berbagai daerah.

"Kejadian di sini, kita lihat kondisi jalan, ini kan jalan provinsi, karena di atas ini di Panjalu ada wisata religi, banyak juga pengunjungnya datang pakai bus besar," kata Budi.

BACA JUGA:  Daftar Kendaraan yang Terlibat Dalam Kecelakaan Maut di Ciamis

Kecelakaan maut itu, lanjut dia, menjadi perhatian pemerintah khususnya Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan operasional angkutan darat dan kondisi jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya