Kemenag Kota Bogor Sebut Masa Antre Berangkat Haji 22 Tahun

Kemenag Kota Bogor Sebut Masa Antre Berangkat Haji 22 Tahun - GenPI.co JABAR
Kantor Kementerian Agama Kota Bogor. (ANTARA/Linna Susanti)

Apabila sudah mendapatkan nomor porsi, maka warga wajib melunasi biaya perjalanan ibadah haji yang ditentukan oleh pemerintah setelah mendapat jadwal keberangkatan.

Sementara biaya perjalanan akan ditentukan oleh pemerintah berdasarkan wilayah embarkasi atau tempat keberangkatan.

Di tahun ini, biaya perjalanan ibadah haji bagi anggota jemaah yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009 per orang dan Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009 per orang.

BACA JUGA:  Pesan Wagub Jabar untuk PPIH dan Calon Jemaah Haji 2022

"Tentu setiap tahun (biaya haji) bisa saja berbeda melihat dari berbagai faktor yang berkaitan dengan biaya, pesawat, penginapan, dan lain-lain. Tapi pemerintah pasti memberikan biaya terbaik yang bisa dijangkau masyarakat," kata Ahyan. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya