Polisi Tangkap Rampok dengan Korban Pemudik di Cirebon

Polisi Tangkap Rampok dengan Korban Pemudik di Cirebon - GenPI.co JABAR
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya