
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News