
Sedangkan Atep yang menjabat sebagai manajer keuangan bertugas menutupi UPP yang tidak disetorkan agar terlihat sesuai antara kredit dan debit.
Atep menutupinya dengan membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan yang bernominal sebesar Rp330 juta.
Selain itu, Rachmad menuturkan, Atep melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usah dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta.
BACA JUGA: Puluhan Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak, Ada Kasus Korupsi
Aksi keduanya tersebut membuat negara menelan kerugian mencapai Rp814.368.299.
“Untuk pasal yang digunakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi),” kata Rachmad. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Daftar Pejabat yang Terseret Kasus Korupsi Bupati Bogor Ade Yasin
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejari Bandung Tetapkan Dua Pegawai Perum DAMRI Tersangka Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News