Hasilnya, kata Tony, bagian dari rem bus dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi normal.
"Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan," katanya.
Selain itu, Tony menegaskan, sejumlah saksi yakni warga setempat, korban, pemilik rumah, maupun keluarga dari korban jiwa sudah dipersika.
BACA JUGA: Korban Luka-luka Kecelakaan Bus di Ciamis Sudah Diizinkan Pulang
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, maka sopir bus berinisial IP (43) ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Akhirnya Menyerahkan Diri
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten terlibat dalam sebuah kecelakaan maut.
Bus tersebut melaju tidak terkendali sehingga menabrak sejumlah kendaraan dan rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA: Terungkap Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Ciamis
Dalam insiden tersebut, empat orang dinyatakan tewas dan 16 lainnya mengalami luka-luka. (antara/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Sebut Kecelakaan Maut di Ciamis Murni Kelalaian Sopir
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News