Selestinus menyebut, kerugian konsumen dalam kasus ini mencapai Rp30 miliar.
Selain itu, kliennya pun belum puas dengan langkah Polres Bogor, karena baru menetapkan satu orang tersangka.
"Saya melihat Polres Bogor agak lamban, makannya korban kecewa dan hari ini melakukan aksi dengan tujuan meminta Kapolres Bogor agar segera menangkap dan menahan para pelakunya," tuturnya.
BACA JUGA: Selesaikan Kemacetan di Puncak, Polres Bogor Sampaikan Ide Keren
Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor, Ipda Muhamad Gastari menegaskan telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami telah terima laporannya dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sedang menunggu kepastian jaksa yakni empat belas hari. Tersangka satu orang masih dalam pencarian (DPO) dan untuk yang tiga orang lagi kita masih lakukan pendalaman," kata Gastari. (ant)
BACA JUGA: Polres Bogor Ciduk Pemuda Pakai Nomor Polisi Palsu, Motifnya Aduh
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News