Seorang Pria di Bekasi Dibunuh dan Dimutilasi Karena Dendam

Seorang Pria di Bekasi Dibunuh dan Dimutilasi Karena Dendam - GenPI.co JABAR
Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Bekasi. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Endra menambahkan, hasil penyelidikan mengungkapkan adanya satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, FM, MAP dan ER terkena Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Mereka diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya