
"Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," katanya.
Hal ini, lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian, Gary Iskak bakal menjalani rehabilitasi di fasilitas milik BNN.
BACA JUGA: Sembuh, Artis Gary Iskak Kembali Diperiksa Polisi
Selain Gary Iskak, polisi juga berhasil menangkap empat orang lainnya berinisial TR, DW, AR, dan SP di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Senin (23/5).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua alat isap sabu-sabu, satu buah korek api, dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu. (ant)
BACA JUGA: Gary Iskak Masih Dirawat, Sakit Apa Sebenarnya?
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News