
“Kondisinya sudah rusak, dan masih tercatat pemanfaatannya oleh perangkat daerah,” terangnya.
Selain itu, dia menyatakan kendaraan yang mengalami rusak berat, pengguna barangnya bisa mengajukan penghapusan.
“Salah satunya melalui penjualan dengan lelang,” ungkapnya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Kesal Pemkot Lamban, Warga Pasir Putih Depok Tutup Jalan
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lihat Tuh! Puluhan Kendaraan Dinas Dibiarkan Terbengkalai di Balai Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News