Pelaku Pencurian Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhirnya Bebas

Pelaku Pencurian Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhirnya Bebas - GenPI.co JABAR
Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

GenPI.co Jabar - Pencuri besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dibebaskan oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi karena mengutamakan restorative justice.

"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Rabu (1/6).

Gidion mengungkapkan, keputusan tersebut didasari atas pertimbangan sosiologis, yuridis, dan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Beri Kabar Gembira Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," jelasnya.

Dia menjelaskan, penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan restorative justice merupakan hal umum dan sering terjadi.

BACA JUGA:  Warga Sekitar Perlintasan Rawa Geni dibikin Pusing PT KAI

Namun restorative justice harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Kriteria yang dimaksud, antara lain barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.

BACA JUGA:  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, PT KAI Tuntut Korban Kecelakaan KRL

Sebelumnya, pelaku berinisial TA (47) ditangkap pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung karena ketahuan mencuri batangan beso pada Kamis (24/5).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibebaskan Polres Bekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya