
TA diamankan di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Saat melakukan aksinya, pelaku mencuri dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat.
Kemudian, pelaku mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Beri Kabar Gembira Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibebaskan Polres Bekasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News