Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa MMS melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat I KUHP.
“Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum Guru Mengaji Cabul di Depok Ternyata Sering Menonton Video Seksi Celine Evangelista
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News