Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Bandung Ambil Langkah Ini

Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Bandung Ambil Langkah Ini - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pastikan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November 2022 tidak akan menganggu pelayanan publik.

Maka dari itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan analisis beban kerja bagi 18.000 pegawai non-ASN.

“Output keputusan yang dihasilkan oleh Pemkot Bandung harapannya tidak akan mengganggu pelayanan publik pada masyarakat. Maka dari itu, kami akan mengkaji jumlah beban kerja para non-ASN ini terlebih dahulu,” kata Yana di Pendopo Kota Bandung, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Cara Pemkot Bandung Tekan Harga Minyak Goreng Supaya Sesuai HET

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adi Junjunan Mustafa menyatakan, beberapa langkah akan diambil oleh Pemkot Bandung untuk memetakan jumlah non-ASN.

“Jumlah non-ASN kami ada 18,000. Dari sini kami petakan posisi yang harusnya itu dikerjakan ASN, tetapi saat ini dipegang non-ASN ada 7.900 orang. Lalu, yang mengisi pekerjaan outsourcing itu 1.500-an orang, dan pekerjaan yang sifatnya klerikal ada 8.800 orang,” ucapnya.

BACA JUGA:  Stadion GBLA Dipakai Turnamen Pramusim? Ini Kata Pemkot Bandung

Khusus 7.900 tenaga honorer ini, lanjut Adi, Pemkot Bandung akan mengecek ulang kinerjanya.

Pasalnya, Pemkot Bandung harus mengetahui kesesuaian dengan kebutuhan analisis beban kerja.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan

“Ini harus secara bertahap kami lakukan karena kami deal with people. Mereka pasti ada keinginan dan harapan. Kalau untuk klerikal, sangat mungkin mereka dialihkan ke outsourcing. Tetapi tetap kami lihat budget dulu,” terangnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Melakukan Pemetaan untuk Penghapusan Tenaga Honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya