Alhamdulillah, Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan

Alhamdulillah, Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan - GenPI.co JABAR
Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

GenPI.co Jabar - Setelah mendapat kecaman dari masyarakat dan para musisi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengizinkan untuk menggelar konser musik, seni, dan budaya di luar ruangan.

Beberapa waktu lalu, konser DCDC yang menghadirkan solois Anjir dibubarkan Pemkot Depok karena belum mengantongi izin.

Pelonggaran ini seiring dengan terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 44 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus

"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (25/5).

Asep menambahkan, Pemkot Bandung akan tetap mengawasi kegiatan konser musik di luar ruangan, meski kini sudah diberikan izin.

BACA JUGA:  Gelar Konser, Wisata Taman Anggur Kukulu Ditutup Pemkab Subang

Salah satu yang menjadi perhatian Pemkot Bandung, kata dia, adalah soal kapasitas penonton.

"Apabila venue dengan luas 15 ribu meter persegi, kapasitas penonton paling banyak dihadiri sebanyak 2.500 orang," ujar Asep.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dukung Tindak Tegas Penyelenggara Konser di Subang

Sedangkan untuk venue dengan luas 10 ribu meter persegi, maka penonton yang diperbolehkan hadir sebanyak 1.500 orang.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Akhirnya Restui Kegiatan Konser

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya