
Sementara untuk venue dengan luas 5 ribu meter persegi, kapasitas maksimumnya adalah 1.000 orang.
"Lalu untuk venue seribu meter persegi, paling banyak 500 orang dan seterusnya," tambahnya.
Asep juga meminta kepada pihak penyelenggara untuk memperhatikan betul soal penerapan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
BACA JUGA: Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus
Mulai dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penggunaan masker adalah protokol yang harus disiplin dilaksanakan.
"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," jelasnya.
BACA JUGA: Gelar Konser, Wisata Taman Anggur Kukulu Ditutup Pemkab Subang
Sesudah Perwal ini keluar, Asep menuturkan sudah ada lima agenda konser yang sudah masuk ke Satgas Covid-19.
Hanya saja dari lima konser yang diajukan, baru satu agenda saja yang diberikan izin yakni grup musik Kahitna.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Dukung Tindak Tegas Penyelenggara Konser di Subang
"Kahitna sudah diizinkan, kegiatan konsernya di Trans Hotel. Kalau semuanya sampai sekarang ada lima yang mengajukan. Mungkin setelah keluarnya aturan baru ini akan lebih banyak yang mengajukan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Akhirnya Restui Kegiatan Konser
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News