
Jika ada hewan kurban yang sakit atau diduga sakit, kata Widyati, harus dipotong dengan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat.
“Dilarang memotong hewan sakit atau terduga sakit tanpa persetujuan dan pengawasan dokter hewan yang ditunjuk oleh kepada DKP3 Kota Depok,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: DKM dan Panitia Kurban Wajib Tahu, Begini Ketentuan Penyembelihan Hewan di Masa PMK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News