Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Masa PMK

Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Masa PMK - GenPI.co JABAR
Ilustrasi: Petugas tengah menyembelih sapi. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

GenPI.co Jabar - Pemotongan hewan kurban pada saat Hari Raya Iduladha tahun 2022 akan berbeda karena sedang dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Widyati Riyandani mengimbau kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan panitia kurban untuk memperhatikan beberapa hal sebelum menyembelih hewan kurban.

DKM dan Panitia, lanjut dia, harus mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pihak kelurahan, kecamatan dan DKP3 Kota Depok, sebelum menyembelih hewan kurban.

BACA JUGA:  Tegas, Wagub Jabar Larang Hewan Ternak yang Kena PMK Jadi Kurban

"Karena saat ini sedang marak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kami meminta agar para DKM dan panitia kurban bersurat kepada kami dan pemerintah wilayah setempat," katanya, Rabu (8/6).

Selain itu, Widyati meminta agar panitia kurban bertanggung jawab dalam hal kebersihan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban.

BACA JUGA:  Stok Hewan Ternak untuk Kurban dipastikan Aman Saat Iduladha

“Pihak penyelenggara juga harus melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan kurban dan mendisinfeksi hewan kurban,” ujarnya.

DKP3 Kota Depok pun meminta kepada masyarakat berkoordinasi dengan pihaknya ketika mendatangkan hewan kurban dari luar wilayah serta ada hewan yang sakit.

BACA JUGA:  Badai PMK Semakin Ganas di Cianjur Setelah Ratusan Sapi Positif

“Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal pengiriman hewan tersebut,” jelasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: DKM dan Panitia Kurban Wajib Tahu, Begini Ketentuan Penyembelihan Hewan di Masa PMK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya