
Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tutupnya. (antara/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkab Bogor Tutup Dua Pabrik Tahu Berformalin di Parung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News