Fakta Mengejutkan Soal Pabrik Tahu di Bogor yang Pakai Formalin

Fakta Mengejutkan Soal Pabrik Tahu di Bogor yang Pakai Formalin - GenPI.co JABAR
Ilustrasi tahu. foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tutupnya. (antara/jpnn)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkab Bogor Tutup Dua Pabrik Tahu Berformalin di Parung

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya