“Untuk detail pastinya kerugian saya kurang tahu. Tetapi, kalau semua sudah berizin dan sesuai, Bapenda menargetkan Rp 25 miliar bisa didapat tahun ini,” tuturnya.
Pelanggaran pemasangan reklame, lanjut dia, bisa dibilang seragam.
Misalnya, ada yang izin untuk memasang 10 reklame, namun nyatanya memasang hingga 15 buah.
BACA JUGA: 148 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik Oleh Yana Mulyana
Kemudian, ada yang meminta izin untuk memasang reklame di Jalan BKR, ternyata dipasang di Jalan Bogor.
Bahkan tak sedikit yang memasang reklame di tempat yang membahayakan seperti tepat di atas tempat orang jalan atau sampai melintas ke jalan raya.
“Mereka meminta izinnya memasang horizontal, sekarang malah dipasang vertikal. Ini kan tidak sesuai juga,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan ada revisi aturan, baik peraturan daerah (perda) maupun perwal.
Perubahan ini dilakukan agar pemasangan dan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Terancam Kehilangan Rp 25 Miliar Akibat Reklame Ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News