Namun pemasangan reklame dan pangawasannya bisa dilakukan oleh OPD.
Selain itu, masyarakat akan lebih mudah melaporkan apabila ada pelanggaran pemasangan reklame.
“Jadi nanti tahu harus izin ke mana atau lapor ke mana juga agar langsung ditertibkan (reklamenya),” imbuhnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: 148 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik Oleh Yana Mulyana
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Terancam Kehilangan Rp 25 Miliar Akibat Reklame Ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News