
“Untuk para pemilik motor yang kehilangan di lokasi TKP tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mengambil kendaraan yang hilang dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokan dan tanpa dipungut biaya apapun.” Tutup Wakapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, 13 pelaku diancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan satu tersangka lain diancam Pasal 480 jo 481 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 sampai 5 tahun penjara. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News