
GenPI.co Jabar - Dinas Sosial Kota Cirebon menyatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial.
Hal tersebut menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial.
"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu di Cirebon, Rabu.
BACA JUGA: Lokasi dan Jadwal SAMSAT Keliling di Cirebon Hari ini
Dia menambakan, izin seharusnya dikeluarkan dari daerah yang kemudian ke provinsi lalu ke pemerintah pusat.
"Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," katanya.
BACA JUGA: Mengerikan, Ribuan Hewan Ternak di Cirebon Terpapar PMK
Menurut dia, ACT sebetulnya sudah berdiri sejak lama di Cirebon dan masih beroperasi sampai saat ini.
"Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," kata dia.
BACA JUGA: Cirebon Jadi Wilayah Rawan Terorisme, Ini Buktinya Kata BNPT
Santi juga memastikan, Pemerintah Kota Cirebon tidak pernah bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News