Polisi Tangkap 1 Tersangka Lagi Kasus Penyelundupan LPG Subang

Polisi Tangkap 1 Tersangka Lagi Kasus Penyelundupan LPG Subang - GenPI.co JABAR
Polisi Tangkap 1 Tersangka Lagi Kasus Penyelundupan LPG Subang. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (14/7) dini hari.

Dari penggerebekan itu, ditemukan sebuah truk tangki pertamina berkapasitas 20 ton gas LPG yang dioperasikan pihak ketiga yakni PT ER.

Gas LPG bersubsidi dari truk tangki tersebut menurutnya disedot untuk kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.

BACA JUGA:  Datang ke Subang, Presiden Jokowi Berikan Sejumlah Bantuan Sosial

Arief menduga tabung gas 50 kilogram itu bakal dijual dengan harga non-subsidi.

Dari praktik ilegal itu, ia memprediksi negara bakal dirugikan sebesar Rp8 miliar per bulan.

BACA JUGA:  Agenda Lengkap Presiden Jokowi di Subang

Kedua tersangka yakni TA dan MH dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang ESDM dan Pasal 62 jo Pasal 6 Ayat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya