Taman Umum di Kabupaten Bogor Buka Kembali

Taman Umum di Kabupaten Bogor Buka Kembali - GenPI.co JABAR
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Antara/M. Fikri Setiawan

GenPI.co Jabar - Taman umum di Kabupaten Bogor sudah buka kembali. Dengan catatan, adanya pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas tempat.

Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan pembukaan taman umum di Kabupaten Bogor karena status level PPKM yang turun menjadi level 2.

"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," tegasnya, pada Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA:  Sambut Tamu Kongres JKPI, Wali Kota Bogor Gelar Resepsi

Ade menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM level 2.

Sehingga, masyarakat yang berkunjung ke fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

BACA JUGA:  Tok! UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 Juta

Selain taman umum, beberapa aturan lainnya berlaku seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dibolehkan bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pelayanan administrasi perkantoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

BACA JUGA:  Sah! APBD Kabupaten Bogor 2022 Rp7,67 Triliun

Kemudian, toko modern, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari total kapasitas tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya