Massa pendukung meneriaki Jaksa yang keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat dari polisi.
"Itu dia Jaksanya," tunjuk salah seorang pendukung.
Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara 5 Tahun, Begini Alasannya
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Presiden 3 Periode disinggung Saat Pembacaan Eksepsi Bahar Smith
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Takbir dan Isak Tangis Pendukung, Warnai Tuntutan Bahar Smith
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News