Presiden 3 Periode disinggung Saat Pembacaan Eksepsi Bahar Smith

Presiden 3 Periode disinggung Saat Pembacaan Eksepsi Bahar Smith - GenPI.co JABAR
Terdakwa penyebaran berita bohong, Bahar Smith saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

GenPI.co Jabar - Pemimpin tim penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyinggung presiden tiga periode dan aksi demo yang terjadi belakangan ini saat sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada saat membaca eksepsi dihadapan hakim ketua Dodong Rusdani, Ichwan menilai kegaduhan presiden tiga periode dan demo soal naik serta langkanya minyak goreng bukan ditimbulkan dari isi ceramah Bahar.

“Kebencian kepada pemerintah yang sekarang terjadi dan terbukti dengan adanya demo-demo dari berbagai kalangan masyarakat terjadi karena kenaikan harga bahan pokok, kelangkaan minyak goreng,” tuturnya,

BACA JUGA:  Bahar Smith Minta dibebaskan dalam Sidang Pembacaan Eksepsi

“Ini sampai mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat dengan adanya antrean di mana-mana hingga mengakibatkan adanya yang meninggal dunia di Kalimantan Timur,” tambahnya.

Lalu soal presiden tiga periode, dia mengungkapkan isi ceramah Bahar tidak ada yang berisi tentang hal itu.

BACA JUGA:  Bahar Smith Ajukan Eksepsi, Begini Alasannya

“Serta isu presiden 3 periode yang mana isu tersebut bukan lah konten dari ceramah Habib Bahar,” kata Ichwan.

Sebelumnya, Ichwan mempertanyakan maksud ceramah Bahar yang diduga memuat berita bohong dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa

Padahal, kata Ichwan, merujuk pada kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) keonaran adalah kegemparan dan kerusuhan yang terjadi di masyarakat yang bisa diatasi setelah polisi bertindak.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Bahar Smith Singgung Isu Presiden 3 Periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya