
GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar Smith menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4).
Bahar dalam sidang kali ini didamping lebih dari lima orang kuasa hukum untuk membacakan eksepsi yang berjumlah 21 lembar.
Dalam eksepsinya, Bahar meminta untuk dibebaskan karena dakawaan Jaksa dinilai cacat atau prematur.
BACA JUGA: Bahar Smith Ajukan Eksepsi, Begini Alasannya
"Kami memohon agar mejelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya," ucap Ichwan saat membacakan kesimpulan eksepsi.
Ichwan menambahkan, majelis hakim PN Bandung tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA: Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa
Oleh karena itu, kliennya meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujarnya.
BACA JUGA: JPU Dakwa Bahar Smith Karena Sebar Hoaks, Rizieq Shihab disebut
Dia mengungkapkan, jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dibuat sebuah putusan yang adil.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengacara Bacakan Eksepsi, Bahar Smith Minta Dibebaskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News