Bahar Smith Minta dibebaskan dalam Sidang Pembacaan Eksepsi

Bahar Smith Minta dibebaskan dalam Sidang Pembacaan Eksepsi - GenPI.co JABAR
Terdakwa penyebaran berita bohong, Bahar Smith saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar Smith menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4).

Bahar dalam sidang kali ini didamping lebih dari lima orang kuasa hukum untuk membacakan eksepsi yang berjumlah 21 lembar.

Dalam eksepsinya, Bahar meminta untuk dibebaskan karena dakawaan Jaksa dinilai cacat atau prematur.

BACA JUGA:  Bahar Smith Ajukan Eksepsi, Begini Alasannya

"Kami memohon agar mejelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya," ucap Ichwan saat membacakan kesimpulan eksepsi.

Ichwan menambahkan, majelis hakim PN Bandung tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut.

BACA JUGA:  Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa

Oleh karena itu, kliennya meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujarnya.

BACA JUGA:  JPU Dakwa Bahar Smith Karena Sebar Hoaks, Rizieq Shihab disebut

Dia mengungkapkan, jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dibuat sebuah putusan yang adil.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengacara Bacakan Eksepsi, Bahar Smith Minta Dibebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya