
Bahkan menurutnya, ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.
Di samping itu, tim kuasa hukum Bahar mempersoalkan penggunaan pasar yang digunakan oleh JPU.
Ada pun pasal yang dimaksud terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Bahar Smith Ajukan Eksepsi, Begini Alasannya
"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengacara Bacakan Eksepsi, Bahar Smith Minta Dibebaskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News