Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa

Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa - GenPI.co JABAR
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

GenPI.co Jabar - Bahar Smith didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menyampaikan hoaks terkait pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja mengungkapkan, Bahar melakukan ceramah dengan isi yang menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Menurut Jaksa, apa yang disampaikan Bahar dalam isi ceramah tersebut sama sekali tidak benar.

BACA JUGA:  Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta; yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022).

Dakwaan menyampaikan informasi hoaks itu diterima Bahar saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

BACA JUGA:  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi

Lalu ceramah itu di unggah ke media sosial yang salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.

BACA JUGA:  Baznas Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022 M

Video berisi ceramah Bahar itu, dinilai Jaksa, bersifat provokatif sehingga bisa memicu amarah umat Islan dan para ulama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya