JPU Dakwa Bahar Smith Karena Sebar Hoaks, Rizieq Shihab disebut

JPU Dakwa Bahar Smith Karena Sebar Hoaks, Rizieq Shihab disebut - GenPI.co JABAR
Terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Bahar Smith yang menjadi terdakwa penyebaran informasi bohong soal penangkapan Rizieq Shihab didakawa Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang berisi soal penangkapan Rizieq Shihab.

Dalam ceramah yang diutarakan Bahar Smith, Riziq Shihab ditangkap setelah menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

BACA JUGA:  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun cermah Bahar, sebut Jaksa, yang masuk perkara itu terjadi di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

BACA JUGA:  Baznas Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022 M

Jaksa menambahkan, terdakwa Bahar saat menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan kamera ponsel.

Salah satunya adalah Tatan Rustandi yang menjadi terdakwa karena mengunggah video tersebut di media sosial.

BACA JUGA:  Siap-Siap Nangis, Legend Persib ini Isyaratkan Hengkang

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya