Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa

Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI, Bahar Smith didakwa - GenPI.co JABAR
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Selain itu, video tersebut bisa menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Enam pengawal beliau (Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Bahar Smith. (ant)

BACA JUGA:  Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya