
GenPI.co Jabar - Bahar Smith mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Bandung) atas dakwaan penyebaran hoaks.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa (5/4/2022) itu, Bahar Smith diizinkan hakim untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Rachmat Irianto diisukan Merapat, Begini Reaksi Manajemen Persib
"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.
JPU dalam pembacaan dakwaan mendakwa Bahar Smith menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
Jaka mengungkapkan, Bahar Smith menyebutkan Rizieq Shihab dihukum karena menggelar Maulid Nabi Muhammad.
Faktanya, lanjut Jaksa, hukuman yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi
Menurut Jaksa, informasi yang disampaikan oleh Bahar soal Rizieq Shihab keliru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News