
Selain itu, dia juga didakwa telah menyampaikan berita hoaks terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam ceramahnya, kata Jaksa, Bahar mengatakan laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar.
Padahl sesuai hasil visum, keenam laskar FPI itu tewas karena luka tembak, kata Jaksa.
BACA JUGA: Rachmat Irianto diisukan Merapat, Begini Reaksi Manajemen Persib
Oleh sebab itu, ceramah Bahar dinilai Jaksa merupakan informasi hoaks dan mengandung unsur provokatif.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," kata Ichwan.
Selesai persidangan, Bahar Smith tidak memberi banyak berkomentar dan berharap sidang bisa berjalan dengan lancar serta kondusif.
BACA JUGA: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi
"Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News