
“Mohon majelis hakim tidak terpengaruh apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara 5 Tahun, Begini Alasannya
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Soal Tuntutan Bahar Smith, Pengacara Menduga JPU dalam Tekanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News