Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith Tuding JPU Diintervensi

Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith Tuding JPU Diintervensi - GenPI.co JABAR
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith Tuding JPU Diintervensi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

GenPI.co Jabar - Tim kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith menilai jaksa penuntut umum (JPU) bekerja dalam tekanan setelah kliennya dituntut lima tahun penjara.

Menurut Ichwan Tuankotta, ada pihak yang mengintervensi JPU sehingga menuntut terlalu berat dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini,” kata Ichwan ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (28/7).

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara 5 Tahun, Begini Alasannya

Kuasa hukum Bahar Bin Smith pun menuding jaksa tidak independen dan menutup mata atas fakta persidangan yang terungkap.

Hal tersebut membuat tuntutan kepada Habib Bahar Bin Smith sangat tinggi.

BACA JUGA:  Presiden 3 Periode disinggung Saat Pembacaan Eksepsi Bahar Smith

“Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kami hadirkan semua dan saksi-saksi itu diadopsi semua sama jaksa, tetapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat,” tutur Ichwan.

Dia menambahkan, saat sidang nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan, pihaknya bakal membongkar fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA:  Bahar Smith Minta dibebaskan dalam Sidang Pembacaan Eksepsi

Selain itu, dia meminta supaya majelis hakim menolak tuntutan JPU karena sebagai seorang hakim harus adil dan independen dalam memberikan putusan pada kliennya nanti.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Soal Tuntutan Bahar Smith, Pengacara Menduga JPU dalam Tekanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya