
GenPI.co Jabar - Sidang kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan mengungkapkan beberapa fakta baru
Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Romlah, saat membacakan surat dakwaan atas kasus Doni Salmanan.
“Pada tanggal 7 September 2021, Doni Salmanan mengirim uang kepada Rizky Febian sebesar Rp 400 juta dengan cara ditransfer dari rekening BCA milik terdakwa ke rekening BCA milik saksi (Rizky Febian),” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan di Kejari Bale Bandung
Jaksa menuturkan, uang tersebut diberikan Doni Salmanan untuk kegiatan lelang minuman yang diracik oleh Rizky Febian pada 5 September 2021.
Hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Bantah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan
Doni Salmanan juga pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada YouTuber Reza Oktovian atau Reza Arap pada tanggal 31 Juli 2021.
“Uang yang diberikan terdakwa pada saat menonton live streaming saksi Reza Oktovian pada saat bermain game online Ragnarok X di studio saksi dengan cara menggunakan Social Buzz atas nama YB,” ujarnya.
BACA JUGA: Doni Salmanan Tersangka Penipuan, Polda Jabar Bilang Begini
Crazy Rich Soreang ini juga memberikan bantuan sebesar Rp1 miliar lebih menggunakan hasil trading tersebut.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, Duit Doni Salmanan Pernah Mengalir ke Jabar Quick Response
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News