Pemkot Bogor Sidak Kawasan Tanpa Rokok Selama Dua Minggu

Pemkot Bogor Sidak Kawasan Tanpa Rokok Selama Dua Minggu - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bogor saat mencopot spanduk rokok di salah satu warung di Jalan Sawojajar. Foto: Pemkot Bogor

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bogor lakukan sidak (inspeksi dadakan) kawasan tanpa rokok selama dua minggu mulai dari 6-17 Desember 2021.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan sidak bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan strategi penjualan produk olahan tembakau yang mengandung zat nikotin.

Sidak dilakukan di di Jalan Sawojajar hingga Jalan Pengadilan. Sidak ini berujung pemusnahan barang bukti spanduk tembakau di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

BACA JUGA:  Kalau Nekat Cuti Akhir Tahun, ASN Kabupaten Bogor akan Disanksi

Menurut Bima, produsen rokok masih mengembangkan strategi iklannya.

"Jadi caranya sekarang sudah macam-macam. Yang penting menempel dulu slogannya. Saya juga baru tahu, oh ini iklan rokok, padahal gambarnya bukan rokok," ujar Bima, pada Senin (6/12/2021).

BACA JUGA:  Berusia Satu Abad, Masjid At-Taqwa Kabupaten Bogor Diperbaiki

Ketika sidak, Bima mendapati satu minimarket dan dua warung di sepanjang Jalan Sawojajar hingga Jalan Pengadilan yang masih memajang etalase rokok, poster, stiker dan spanduk merek rokok.

Dia meminta etalase yang terbuka itu ditutup. Bima juga meminta pihak minimarket dan warung untuk merobek dan mencopot atribut iklan rokok tersebut.

BACA JUGA:  Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Ketua Presidium JKPI

“Sidak kawasan tanpa rokok bukan hanya berguna untuk memberi pemahaman kepada warga mengenai bahaya menghirup asap tembakau, tetapi juga membaca strategi iklan dari para produsennya,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya