Pemkot Bogor Sidak Kawasan Tanpa Rokok Selama Dua Minggu

Pemkot Bogor Sidak Kawasan Tanpa Rokok Selama Dua Minggu - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bogor saat mencopot spanduk rokok di salah satu warung di Jalan Sawojajar. Foto: Pemkot Bogor

Bima menambahkan, produsen-produsen rokok masih saja mengakali Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan berbagai cara.

Pihaknya masih menemukan produsen yang menyusupkan iklannya baik di toko-toko penjualan maupun menjadi sponsor acara. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya