
Bima menambahkan, produsen-produsen rokok masih saja mengakali Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan berbagai cara.
Pihaknya masih menemukan produsen yang menyusupkan iklannya baik di toko-toko penjualan maupun menjadi sponsor acara. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News