Maka dari itu, dia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Pihaknya juga memastikan, tidak ada konflik antarinstitusi dalam kasus pembunuhan purnawirawan TNI ini.
"Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu," kata Arif.
BACA JUGA: Penembakan Kucing di Sesko TNI Ditanggapi Ridwan Kamil, Begini Katanya
Sebelumnya, Purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) tewas ditikam oleh tersangka HH di Lembang, pada Selasa (16/8) pagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Pelaku Sudah Ditahan, Begini Kronologis Penikaman Purnawirawan TNI di Lembang
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News