Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun

Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun - GenPI.co JABAR
Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

Pelaku AGP ditangkap pada 31 Juli 2022 di Bandung sementara ENM pada 11 Agustus di salah satu apartemen di Karawang.

Keduanya, kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.

"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu," ujarnya. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA:  Memalukan! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Jadi Pengedar

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya