GenPI.co Jabar - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kastres Narkoba) Polres Karawang berinisial ENM terancam hukuman penjara 20 tahun.
ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika karena telah terbukti memakai dan mengedarkan narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pola Ibrahim Tompo mengatakan, ENM bersama anggota lain berinisial AGP yang bertugas sebagai bagian logistik Polres Sukabum bakal menjalani sidang kode etik
BACA JUGA: Memalukan! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Jadi Pengedar
"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," kata Ibrahim dalam keterangan resminya, Senin (22/8).
Keduanya, lanjut dia, telah melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA: Bikin Malu! Seorang Anggota DPRD Purwakarta Konsumsi Narkoba
Sedangkan untuk audit investigasi, dia menyebut, sudah dilakukan dengan pemeriksaan di Mabes Polri.
"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan," tuturnya.
BACA JUGA: Jadi Korban, Gary Iskak akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba
Sebelumnya, ENM dan AGP ditangkap pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News