GenPI.co Jabar - Seorang kakek di Cianjur tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia empat tahun sebanyak tiga kali.
Kini, tersangka berinisial Usm (60) warga Karang Tengah tersebut sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Cianjur untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.
BACA JUGA: Korban Pencabulan Kiai di Bandung Diduga Mencapai Belasan Orang
Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
"Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Adi.
BACA JUGA: Janji Polresta Bandung Terkait Kasus Pencabulan Santri Ponpes
Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi juga masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.
BACA JUGA: Duh! Pimpinan Pondok Pesantren Di Bandung Diduga Cabuli Santriwatinya
"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News