
Selain itu, polisi bakal memperpanjang masa penahanan tersangka agar kasus ini benar-benar dapat diselesaikan dengan baik.
“Kemudian masa penahanan ini akan diperpanjang kepada tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang Purnawirawan TNI tewas ditikam pada bagian leher setelah terlibat percekcokan di tempat parkir.
BACA JUGA: Jahat! Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sempat Bohong Kepada Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News