Hingga saat ini, Polres Bogor masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Menurut Harun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT BFI (Bright Finance Indonesia) yang diduga merupakan warga negara asing asal China," ujarnya.
BACA JUGA: Bendung Katulampa Bogor Terpantau Aman
Atas perbuatannya, SW dan SS diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News