Perederan Narkotika Dari Dalam Lapas Gintung Dibongkar Polres Cirebon Kota

Perederan Narkotika Dari Dalam Lapas Gintung Dibongkar Polres Cirebon Kota - GenPI.co JABAR
Perederan Narkotika Dari Dalam Lapas Gintung Dibongkar Polres Cirebon Kota. Foto: ANTARA/Khaerul Izan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah
mengatakan untuk tersangka SAS saat ini masih berada di Lapas Narkotika Gintung, dan nantinya yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Penjual Miras di Lingkungan SD Digerebek Satnarkoba Polresta Cirebon

"SAS sudah jadi tersangka yang warga binaan lapas. Berkas tetap dilanjutkan. Kami koordinasi dengan Lapas Gintung, dan alat komunikasi sudah kami amankan," katanya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya