
"Walaupun di bidang lain juga mendapatkan porsi. Kalaupun tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk jadi ASN, model polanya akan masuk ke outsourcing," katanya.
Para PPPK juga akan dievaluasi tiap tahunnya. Walaupun sudah dikontrak selama lima tahun, tapi jika di tahun pertama terlihat kinerjanya kurang baik, bisa dikenakan hukuman disiplin.
"Kalau kinerjanya sudah bagus, kontrak para PPPK ini akan diperpanjang," ucapnya. (*)
BACA JUGA: Langkah Pemkot Bandung Antisipasi Penipuan Saat Tenaga Honorer Dihapus
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News