
Ketika itu, dia menerima gratifikasi sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun waktu 2015-2018.
Suap dan gratifikasi itu diterimanya melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Majelis hakim memutus bersalah Imam Nahrawi dan menghukumnya dengan tujuh tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Kalapas Sukamiskin Ceritakan Sikap Dada Rosada Selama di Penjara
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882. (mcr27/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Imam Nahrawi Keluar Lapas Sukamiskin Bandung, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News