Kalapas Sukamiskin Jelaskan Alasan Imam Nahrawi Keluar Tahanan

Kalapas Sukamiskin Jelaskan Alasan Imam Nahrawi Keluar Tahanan - GenPI.co JABAR
Kalapas Sukamiskin Jelaskan Alasan Imam Nahrawi Keluar Tahanan. Foto Fathan Sinaga/JPNN.com

Ketika itu, dia menerima gratifikasi sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun waktu 2015-2018.

Suap dan gratifikasi itu diterimanya melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Majelis hakim memutus bersalah Imam Nahrawi dan menghukumnya dengan tujuh tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Kalapas Sukamiskin Ceritakan Sikap Dada Rosada Selama di Penjara

Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882. (mcr27/jpnn)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Imam Nahrawi Keluar Lapas Sukamiskin Bandung, Ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya