GenPI.co Jabar - Sidang kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pangandaran di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelasa IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/10).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan tersebut, keempat terdakwa hadir.
Mereka adalah WNA Afganistan bernama Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.
BACA JUGA: Polri Ungkap Fakta Terbaru Soal Pengedar Sabu-Sabu di Pangandaran
Pada persidangan itu, terungkap sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Rais yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Rais yang disebut sebagai pengendali barang haram tersebut merupakan seorang pria berkewarganegaraan asing.
BACA JUGA: Polda Jabar Sukses Besar, Penyelundupan Sabu 1 Ton Digagalkan
Majelis hakim mencoba meminta keterangan kepada terdakwa Hendra terkait asal-usul distribusi narkoba berjenis sabu itu.
“Mahmud (distribusi), dari Rais (asal sabu). Saya enggak kenal,” kata Hendra.
BACA JUGA: Polda Jabar Beber Fakta Sabu 1 Ton di Pangandaran, Ternyata
Hendra mengaku, pertama kali mengenal Rais melalu sambungan telepon.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, Ini Asal-Usul Sabu-sabu 1 Ton yang Diamankan di Pantai Pangandaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News