
Barahui menyampaikan kepada majelis hakim bahwa sabu-sabu itu dibawa melalui jalur laut Pakistan.
Saat membawanya, dia mengaku tidak memiliki surat izin untuk memasuki wilayah Indonesia.
“Dari (lewat laut) Pakistan. Enggak punya (surat),” tuturnya.
BACA JUGA: Polri Ungkap Fakta Terbaru Soal Pengedar Sabu-Sabu di Pangandaran
Dalam perkara ini, Mahmud dan tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Polda Jabar Sukses Besar, Penyelundupan Sabu 1 Ton Digagalkan
Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa terancam hukuman pidana mati. (mcr27/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, Ini Asal-Usul Sabu-sabu 1 Ton yang Diamankan di Pantai Pangandaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News