Polresta Bandung Tangkap Orang yang Gunakan Ganja untuk Burung Merpati

Polresta Bandung Tangkap Orang yang Gunakan Ganja untuk Burung Merpati - GenPI.co JABAR
Polresta Bandung Tangkap Orang yang Gunakan Ganja untuk Burung Merpati. Foto: Humas Polresta Bandung

Atas pengungkapan kasus ini, 17 tersangka dijerat Pasal 111, 112, da 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang variatif.

"Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkapkan 11 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 17 tersangka di Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:  Penjual Miras di Lingkungan SD Digerebek Satnarkoba Polresta Cirebon

Belasan kasus dan tersangka itu, kata Kusworo terungkap sejak 20 September hingga 4 Oktober 2022.

"Dari kasus ini, kurun waktu dua minggu kami berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,1 kg," katanya.

BACA JUGA:  Pembeli Narkoba Menggunakan Bungkus Kopi Liong untuk Bertansaksi

Selain ganja, Polres Bandung juga mengamankan sabu-sabu seberat 2,2 ons, tembakau gorila 1,9 ons, dan obat-obatan Triheksifenidil sekitar 8.000 butir (mcr27/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polresta Bandung Amankan Pelaku Cekok Burung Merpati Dengan Ganja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya